Saya kira ini bisa saja berlaku juga untuk penerbitan Rupiah Digital nantinya.
Mungkin ini agak beda perlakuan atau memang harus bikin UU baru karena tidak ada bentuk fisik layaknya mata uang kertas yang dicetak oleh peruri.
Dalam hal ini pemerintah juga bisa menghemat trilunan rupiah jika diterapkan, karena mencetak uang kertas membutuhkan dana tidak sedikit karena kertasnya bukan HVS.