Mungkin ini agak beda perlakuan atau memang harus bikin UU baru karena tidak ada bentuk fisik layaknya mata uang kertas yang dicetak oleh peruri.
Tentu harus ada landasan Undang-undangnya terutama untuk legalitas penggunaan Rupiah Digital, entah nantinya berupa UU baru atau revisian dari UU sebelumnya tentang Mata uang.
Perihal apakah nanti dalam pelaksanaannya baik pada penerbitan ataupun maintenance Rupiah Digital ada opsi kerjasama dengan pihak swasta ataupun dari luar negeri tentunya ini ranah Pemerintah dan DPR dalam menyusun aturannya di UU tersebut.
Mungkin saja... Dengan uang digital. Yang notabene merupakan bentuk koin stabil sebagaimana usdt tapi... Bila kita berpikir jernih ini tidaklah mudah dan mungkin tidak mungkin terjadi karena melihat saat ini sikap pakar ekonomi dan keuangan negara banyak yang masih melihat negatif tentang dunia crypto di sini
btw, sudah ada negara lain yang merilis mata uang digital semisal China dengan Yuan Digital-nya. Meskipun ini tidaklah mudah tapi setidaknya Indonesia bisa "studi banding" dari sana.
Bacaan tambahan:
7 Negara Ini Mau Rilis Uang Digital Nasional, Ikuti Jejak China!