untuk pembayaran mengunakan crypto sepertinya bagi negara kita akan masih sangat lama bisa terwujud , meskipun tidak mustahil, karena menurutku negara kita masih sangat sulit dalam beradaptasi dengan crypto, masih banyak daerah tertentu yang belum sama sekali mengerti apa itu crypto
Tidak Mustahil Iya, Namun Agak Mustahil Om Coba Lihat Dulu UU Dibawah
" Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, mewajibkan menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. "
Artinya, Kalau Mau Mendukung Crypto Sebagai Mata Uang (Bukan Sebagai Komoditas) Negara Ini Harus Meng-Amandemen Isi UU Diatas, Yakin Bisa? Ingat Selalu Bahwa Hukum, Peraturan (Baru/Perubahan) Biasanya Dibuat Untuk Menyerang Lawan atau Mengamankan Diri, Kalau Pak Jokowi dan Para Backers-nya Adalah HODLer Crypto Saya Sangat Yakin Itu Akan Terwujud
