Artinya, Kalau Mau Mendukung Crypto Sebagai Mata Uang (Bukan Sebagai Komoditas) Negara Ini Harus Meng-Amandemen Isi UU Diatas, Yakin Bisa? Ingat Selalu Bahwa Hukum, Peraturan (Baru/Perubahan) Biasanya Dibuat Untuk Menyerang Lawan atau Mengamankan Diri, Kalau Pak Jokowi dan Para
Backers-nya Adalah HODLer Crypto Saya Sangat Yakin Itu Akan Terwujud

Undang-Undang Dasar bisa diamandemen, asal bukan mukadimah atau pembukaannya. Sebab pembukaan adalah dasar dan tujuan negara Indonesia.
Kemudian mengutip dari
www.politik.lipi.go.id Dalam Pasal 37 UUD 1945 disebutkan bahwa pengajuan perubahan pasal-pasal baru dapat diagendakan apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, untuk mengubah pasal-pasal sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan putusan untuk mengubah pasal-pasal hanya dapat dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% +1 dari seluruh anggota MPR.
Saya tidak paham benar berapa partai koalisi dan pendukung jokowi tapi menurut peraturan itu maka sepertinya membutuhkan uang cukup banyak untuk membeli suara legalisasi mata uang atau alat pembayaran yang sah.
