Apakah mungkin memperketat maksudnya nanti harus ada laporan kepemilikan aset kripto?

Sekarang juga sudah wajib lapor kekayaan sebetulnya via SPT tahunan, cuma kan masih
self-assesment jadi tergantung kejujuran masing-masing dalam melaporkan hartanya. Ya dihimbau jujur wkwkw
Apakah setiap pengguna kripto nantinya akan diminta melaporkan semua transaksinya? Tapi bagaimana bisa? hehehe.

Ribet kalo lapor sampai detil seperti itu gan, kalo hanya total aset keknya masih oke lah di SPT. Memang kek saham juga ada laporan rekapnya, cuma itu tidak dipakai user. User hanya melaporkan totalnya saja di SPT yang sudah dipotong pajak final CMIIW.
Kenapa Harus Pensi

, Toh Masih Ada DEX
DEX ga bisa wede rupiah masuk rekening gan, itu kan yang penting? Wede buat jajan.
Mungkin dari Sisi Aset Kripto-nya Om, Karena Sejauh Yang Saya Tahu Kalau Kripto yang Bisa Diperdagangkan di Indonesia Itu Harus di Audit Terlebih Dahulu Menggunakan 2 Pendekatan, Jadi Pemilik Exchange Itu Tidak Bisa Bermain Kepentingan Secara Langsung.
Ini mungkin ya, jadi regulasi pada koin yang diperdagangkan. BTC aman lah ya, BNB entahlah
