Indonesia melarang penggunaan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai alat pembayaran namun masih bisa diperjual-belikan sebagai aset komoditas, secara umum kategorinya seperti disebutkan mas Abhie di atas; Sementara kalau di China total dilarang semuanya baik diperjualbelikan sebagai aset komoditas, aktifitas mining apalagi sebagai mata uang/alat pembayaran di sana.
Terkait pelarangan crypto secara total di Indonesia sepertinya pemerintah tidak akan begitu gegabah dalam mengambil keputusan ini, apalagi pemerintah mendapatkan pajak dari seluruh transaksi yang kita lakukan di exchanger. Crypto hanya sebuah inovasi dalam bentuk mata uang digital, apabila pemerintah ingin melarang total maka harus ada alasan yang jelas. Sama halnya dengan China yang melarang total karena mereka memiliki produk CBDC nya sendiri. Artinya China telah menyiapkan subtitusi bagi masyarakatnya yang awalnya menggunakan crypto beralih menggunakan CBDC karya pemerintahnya sendiri. Walaupun crypto dan CBDC berbeda namun intinya bagi saya CBDC hanya bentuk perwujudan dari keresahan pemerintah atas trend crypto di masyrakat.
Saya pikir Indonesia belum siap untuk menghentikan sumber pendapatan nya dan belum mampu mengeluarkan alasan yang jelas untuk pelarangan ini.