Terkait pelarangan crypto secara total di Indonesia sepertinya pemerintah tidak akan begitu gegabah dalam mengambil keputusan ini, apalagi pemerintah mendapatkan pajak dari seluruh transaksi yang kita lakukan di exchanger. Crypto hanya sebuah inovasi dalam bentuk mata uang digital, apabila pemerintah ingin melarang total maka harus ada alasan yang jelas. Sama halnya dengan China yang melarang total karena mereka memiliki produk CBDC nya sendiri. -snip-
Ya bisa jadi alasannya demikian, karena negara masih bisa mendapat pajak dari transaksi aset digital di exchanger, belum adanya Rupiah Digital/CBDC sebagaimana di China dan faktor lainnya yang belum memungkinkan Indonesia mengikuti jejak China dalam pelarangan Bitcoin sepenuhnya.
Menurut saya, meskipun nantinya Rupiah Digital sudah terbit bisa saja Cryptocurrency masih bisa diperjualbelikan dengan status sebagaimana saat ini sebagai aset komoditas.