Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Indonesia Tidak Ikuti China, Kabar Gembira?
by
pickforbies
on 13/10/2021, 04:40:27 UTC
Saya secara singkat berpikir bahwa ketika melakukan wd dan dikenakan potongan dari exchanger maka itu bagian dari pajak yang kita setor kepada negara.
Itu sih cuma buat profit exchangenya sendiri gan. Kalau belajar dari platform investasi lain sih agan nanti yang disuruh ngitung sendiri masalah pajaknya (profit trade dianggap pendapatan dan masuk pajak penghasilan). CMIIW. Setidaknya sebelum masalah pajak kripto jelas.

Yep kurang lebih begitu, jadi itu cuma bagian profit ke exchanger, mungkin ada yang mengenakan PPN seperti di Indodax (Link disini), ada juga biaya jasa dari exchanger dalam menyelesaikan transaksinya, karena transaksinya apalagi Withdraw dan Deposit pasti melibatkan pihak ketiga (Penyedia VA alias Virtual Account, atau layanan reminttance, dsb). dan sisanya merupakan profit dari Exchanger juga

Apalagi saat ini yang dapat penghasilan dari Jual-Beli Aset Kripto sudah ada formatnya untuk melaporkan penghasilannya. Masuk dalam format Pph masing-masing Wajib pajak.  Grin