Yang jadi pertanyaan saya sekarang apakah setiap kita melakukan transaksi akan di potong pajak? Jadi bagaimana kalau transaksi yang kita lakukan itu tidak mendapatkan keuntungan alias jual rugi? Apakah itu juga kena?
Kalo sama kek aturan saham, ya kena juga. Tiap kali agan jual kan ada fee-nya tuh, nah itu fee-nya nanti sudah include pajak. Mau jual rugi atau jual untung semua ada fee jualnya.
Jika disamakan dengan saham dan skemanya seperti itu, apakah masih cocok jika disebut pajak penghasilan padahal kita merugi. Karena kalo pajak penghasilan untuk pengusaha umumnya yang saya ketahui kalo dia merugi cukup melapor dan tidak bayar pajak.