Fluktuasi nilai Bitcoin yang sangat tinggi (volatilitasnya), memang merupakan salah satu pertimbangan mengapa Bitcoin tidak dilegalkan sebagai alat tukar. Tapi untuk di Indonesia, kalau menurut saya, alasan utamanya karena UU NO 7 Tahun 2011 hanya mengesahkan Rupiah sebagai alat tukar di negara RI. Dengan ini, otomatis selain Rupiah menjadi ilegal untuk digunakan sebagai alat pembayaran di wilayah negara RI.
Merujuk pada undang-undang NO 7 Tahun 2011, bitcoin bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia, oleh karena itu BI melarang proses transaksi pembayaran menggunakan Bitcoin atau crypto lain. Bukan hanya di indonesia saja, beberapa bank sentral juga melarang bitcoin sebagai alat pembayaran. Jadi Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia, karena bukan mata uang resmi, meskipun begitu Bitcoin masih dapat digunakan sebagai alat pembayaran untuk membeli barang atau jasa, karena penggunaan transaksi bitcoin sangat mudah dilakukan melalui akses internet