Merujuk pada undang-undang NO 7 Tahun 2011, bitcoin bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia, oleh karena itu BI melarang proses transaksi pembayaran menggunakan Bitcoin atau crypto lain.
Saya rasa sudah jelas gan, seperti yang saya bilang di atas kalo UU NO 7 Tahun 2011 hanya melegalkan Rupiah saja untuk alat pembayaran. Jadi entah BTC itu mata uang atau bukan, otomatis ilegal untuk digunakan sebagai alat pembayaran karena yang sah hanya Rupiah. Jadi intinya BTC tidak bisa menjadi alat pembayaran karena terhalang UU NO 7 Tahun 2011.