Saya pribadi lebih berpatokan sama aturan yang dibuat pemerintah kalau untuk urusan crypto.
Seharusnya memang begitu, sepanjang yang saya tahu pemerintah dalam hal membuat keputusan atau aturan tidak langsung jadi begitu saja, mereka tentu sudah berkonsultasi dengan para ahli, baik itu tokoh agama, ekonom, ahli IT dan sebagainya. Dan lagi pula, mengenai kripto ini sudah lama sekali ditelaah dan dipelajari oleh pemeritah sebelum memutuskannya jadi aturan, seperti: [1]
1. UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
2. UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
3. Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
4. serta ramainya pasar kripto di Indonesia.
[1].
https://money.kompas.com/read/2021/10/31/164858526/bagaimana-aturan-perdagangan-mata-uang-kripto-di-indonesia?page=allBeberapa teman saya memang sudah lebih dulu berhenti pada rentang 2017 hingga 2018 karena alasan halal haram dan itu tidak mengubah keputusan saya setidaknya sampai hari ini.
kalau rentan tahun segitu kayaknya bukan karena itu deh, tapi karena dump habis-habisan harga kripto. karena mungkin bertepatan dengan loss alias rugi bertepatan dengan munculnya fatwa.