Sebenernya saya cukup kecewa dengan fatwa tersebut, faktanya ada banyak temen ku yg karna BTC bisa bangun rumah padahal mereka dari keluarga tidak mampu.
Tugasnya Ulama kan melakukan kajian, menelusuri, mengeluarkan fatwa, memberitahu berdasarkan hukum Islam dan itu sebenarnya tidak salah. Saya bahkan tidak akan menyalahkan Ulama seandainya mereka memiliki pandangan bitcoin atau cryto itu haram hukumnya karena banyak digunakan untuk judi misalnya, transaksi narkoba, pencucian uang, penghindaran pajak ataupun hal lainnya yang mana juga melanggar aturan pemerintah.
Agan tidak mesti kecewa dulu karena pada dasarnya Ulama itu mengeluarkan fatwa berdasarkan kasus per kasus. Saya ingat saat Ulama memfatwa bahwa rokok itu haram (ada alasannya), tapi kan tidak semua orang berhenti merokok. Jadi misalnya Ulama mengeluarkan fatwa bahwa bitcoin atau crypto itu haram maka saya yakin mereka punya pandangan pada kasus penggunaannya. Agan bisa percaya atau tidak, itu sudah tugasnya.