Klo menggunakan Bitcoin (maupun altcoin lainnya) buat transaksi internasional atau cross border supply saya rasa tidak akan dipermasalahkan secara hukum, karena segala aturan yang berkaitan dengan kewajiban penggunaan Rupiah hanya bersifat untuk segala jenis transaksi yang dilakukan di Negara Indonesia saja.
Masuk akal, karena tidak mungkin juga penjual yang ada di luar negeri diminta harus bisa menerima Rupiah dalam transaksi barang jualannya, dan mau tidak mau user dari negara lain termasuk misalnya dari Indonesia harus menggunakan mata uang yang mereka terima semisal USD, EUR atau bahkan Bitcoin seperti di
https://shop.trezor.io/ yang notabene semua mata uang/cryptocurrency tersebut dilarang digunakan untuk transaksi di Indonesia.