sesuai undang-undang pembayaran dengan BTC itu ilegal jadi segala jenis pembayaran tidak di rekomendasikan dan tidak terima tapi transaksi mengunakan BTC dan teman-temanya itu tidak melanggar hukum hanya saja pemerintah tidak bertanggung jawab atas resiko yang di hadapi sebagai mana yang di lansir
JAwAPOSMeski menjadi pilihan populer di kalangan pebisnis dan investor, Indonesia dinilai belum mengakui bitcoin sebagai mata uang ataupun alat pembayaran yang sah di Indonesia. Padahal, beberapa transaksi di Indonesia diketahui menggunakan Bitcoin.
Sepertinya hal ini tidak perlu diperdebatkan lagi, semuanya sudah jelas dan harus diikuti seperti yang sudah ditetapkan pemerintah. Undang-undang NO 7 Tahun 2011 menjadi rujukan, selain mata uang yang dikeluarkan pemerintah akan dianggap ilegal untuk dijadikan alat pembayaran.
Sebagai warga indonesia kita harus bersyukur, karena indonesia tidak melarang Bitcoin seperti yang dilakukan pemerintah Cina.