Post
Topic
Board Altcoins (Bahasa Indonesia)
Re: Masa depan uang digital tahun 2021
by
fara_buduk
on 07/12/2021, 22:23:40 UTC
Snip...
Saya rasa sudah jelas gan, seperti yang saya bilang di atas kalo UU NO 7 Tahun 2011 hanya melegalkan Rupiah saja untuk alat pembayaran. Jadi entah BTC itu mata uang atau bukan, otomatis ilegal untuk digunakan sebagai alat pembayaran karena yang sah hanya Rupiah. Jadi intinya BTC tidak bisa menjadi alat pembayaran karena terhalang UU NO 7 Tahun 2011.
Intinya, negara mengatur dengan  UU/peraturan tambahan lainnya  bahwa NKRI mata uangnya  adalah rupiah.
Dengan demikian  membeli krypto dengan  rupiah adalah sah.
Yang tidak sah membayar  tagihan negara,  misal pajak, biaya perkara di pengadilan.
Ini munkin ya...,  Negara tidak mau repeot menyediakan teknologi pendukung  dan SDM.
sesuai undang-undang pembayaran dengan BTC itu ilegal jadi segala jenis pembayaran tidak di rekomendasikan dan tidak terima tapi transaksi mengunakan BTC dan teman-temanya itu tidak melanggar hukum hanya saja pemerintah tidak bertanggung jawab atas resiko yang di hadapi sebagai mana yang di lansir JAwAPOSMeski menjadi pilihan populer di kalangan pebisnis dan investor, Indonesia dinilai belum mengakui bitcoin sebagai mata uang ataupun alat pembayaran yang sah di Indonesia. Padahal, beberapa transaksi di Indonesia diketahui menggunakan Bitcoin.