Intinya, negara mengatur dengan UU/peraturan tambahan lainnya bahwa NKRI mata uangnya adalah rupiah.
Bahwa mata uang yang legal di Indonesia adalah Rupiah, saya kira lebih tepat seperti itu.
Negara tidak mau repeot menyediakan teknologi pendukung dan SDM.
Bukan tidak mau repot, tapi masalahnya tidak didukung oleh regulasi yang ada.