Snip...
Saya rasa sudah jelas gan, seperti yang saya bilang di atas kalo UU NO 7 Tahun 2011 hanya melegalkan Rupiah saja untuk alat pembayaran. Jadi entah BTC itu mata uang atau bukan, otomatis ilegal untuk digunakan sebagai alat pembayaran karena yang sah hanya Rupiah. Jadi intinya BTC tidak bisa menjadi alat pembayaran karena terhalang UU NO 7 Tahun 2011.
Intinya, negara mengatur dengan UU/peraturan tambahan lainnya bahwa NKRI mata uangnya adalah rupiah.
Dengan demikian membeli krypto dengan rupiah adalah sah.
Yang tidak sah membayar tagihan negara, misal pajak, biaya perkara di pengadilan.
Ini munkin ya..., Negara tidak mau repeot menyediakan teknologi pendukung dan SDM.