sebagai non-muslim saya menanggapi pernyataan MUI hanyalah sebagai tafsiran mereka saja karena sejatinya kripto tidak pernah membuat pelanggaran agama kecuali "oknum".
Itu fatwa, bukan asal tafsiran gan. Kalau kami sebagai muslim, fatwa ini sifatnya penting. Kenapa penting? Karena bagi seorang muslim, fatwa ini dijadikan sebagai salah satu sumber pedoman hidup.
Sebenarnya kalau di antara kita ini benar-benar Muslim yang
berpikir, tentu fatwa yang belakangan ini heboh tidak sampai sejauh ini. Cukup menelan mana yang Halal-nya saja. Sedangkan crypto yang berjenis Haram, tinggalkan, simple.