Weh ...

di post sebelumnya agan dengan yakin menyatakan kalau fatwa MUI bukan asal-asalan, tapi kok masih ragu dan malah yakin kalau ada kekeliruan pada ijtima ini?
Tidak asal-asalan bukan berarti hasilnya selalu sesuai harapan. Crypto ini masih baru di negara kita ini, wajar kalau masih ada kekurangan dalam ijtima. Saya yakin mereka membuat keputusan sudah melewati prosedur yang seharusnya. Tapi untuk hasil, bisa saja belum terbilang objektif karena berbagai hal. Menurut saya, tidak ada yang bertolak belakang dengan pernyataan saya.
Setiap keputusan yang diambil awalnya pasti ada pro dan kontra. Hal yang sama juga terjadi ketika uang logam pertama diperkenalkan, ujung2nya akan diterima juga kok. Fatwa haram MUI tentang cryptocurrency dilihat secara global. Kalau dirinci lebih detil lagi bagaimana cara mendapatkan crypto mungkin hasilnya akan berbeda. Seperti mining, trading dan ngebounty. Disini kita harus nelihat lebih dalam lagi, seperti ngebounty, kita bekerja tanpa mengeluarkan modal, setelah dibayar langsung dijadikan rupiah. Apa itu masuk dalam katagori haram juga.?