Itu fatwa, bukan asal tafsiran gan. Kalau kami sebagai muslim, fatwa ini sifatnya penting. Kenapa penting? Karena bagi seorang muslim, fatwa ini dijadikan sebagai salah satu sumber pedoman hidup. Tidak semua yang ada saat ini sudah jelas landasan hukumnya di dalam Islam, makanya ada MUI yang akan melakukan ijtihad dan nantinya membuat fatwa untuk hal-hal seperti itu. Haram tidaknya sesuatu hal, tidak mesti karena adanya pelanggaran. Banyak aspek yang ditinjau ketika proses ijtihad, beberapa di antaranya sudah
agan mu_enrico sebutkan di atas. Weh ...

di post sebelumnya agan dengan yakin menyatakan kalau fatwa MUI bukan asal-asalan, tapi kok masih ragu dan malah yakin kalau ada kekeliruan pada ijtima ini?
-snip-
Karena saya masih yakin ada kekliruan pada ijtima ini. Mereka menerapkan dasar hukumnya berdasarkan benda real seperti emas atau aset lain yang wujud fisiknya nyata. Sedangkan crypto ini benda digital, tentu harusnya sedikit berbeda dasar hukumnya.