Tapi pada pelaksanaannya tentu dikembalikan kepada individu masing-masing. Karena fatwa ini sifatnya bukan hukum yang mengikat di negara ini, maka sekalipun tidak mengindahkannya ya tidak ada sanksi. Namun bagi yang merasa perlu memperhatikannya demi ketaatan kepada agama, sudah selayaknya menaatinya jika memang sudah keputusan final.
Ini penting ditegaskan kalau fatwa haram tidak sama dengan ilegal. Kalau hukum mengatur dan memberi sanksi yang di dunia kalo ada pelanggaran, haram halal lebih kepada urusan akhirat dan memberi sanksi di akhirat kalau ada pelanggaran. Jadi sebenarnya judul thread ini agak menyimpang dengan diskusi yang ada saat ini. Judulnya kan tentang hukum.
Jadi ya tidak perlu terlalu triggered untuk yang pro Bitcoin, asalkan masih legal, aman di dunia. Kalau urusan akhirat tergantung kepercayaan masing-masing saja.