Saya rasa tidak perlu di Stop juga om kalau semua orang mau menganalisanya secara baik-baik dan terarah,
Saya menekankan kepada mereka yang masih ragu mas, yang pada akhirnya mereka lebih cenderung ke "haram" ya sudah stop aja kalau udah ragu kaya begini. itu maksud saya.
kalau saya sih sudah lama menyetarakan bitcoin dengan produk digital lainnya, jadi saya sama sekali tidak ragu baik dengan hukum di Indonesia (hukum dari pemerintah) maupun dengan hukum secara syar'i (halal/haram). Karena konsepnya toh menurut saya sudah jelas, bahkan dengan hadirnya fatwa yang ditegaskan oleh MUI, makin membuat saya tenang

Namun, MUI menyebut uang kripto sebagai komoditi atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.
"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (12/11/2021)
. Terlepas masalah underlying yang kontroversial (dibahas di awal), poin ini sudah jelas kok.