Kalau dirinci lebih detil lagi bagaimana cara mendapatkan crypto mungkin hasilnya akan berbeda. Seperti mining, trading dan ngebounty. Disini kita harus nelihat lebih dalam lagi, seperti ngebounty, kita bekerja tanpa mengeluarkan modal, setelah dibayar langsung dijadikan rupiah. Apa itu masuk dalam katagori haram juga.?
Hal yang anda katakan itu termasuk kedalam cara bekerja untuk mendapatkan hasil atau keuntungan, jadi jelas bisa langsung diputuskan Haram apabila ranah kerja anda mengarah ke perjudian, tetapi kalau hanya sebatas melakukan promosi melalui kampanye saya rasa hal itu sangatlah Halal karena ketika anda tidak melakukan promosi maka anda tidak akan dibayar oleh pihak proyek atau pihak kampanye, jadi hal ini tentu sudah sangat jelas.
Maaf kalau hal ini bisa membuat anda tersinggung bro.
Sebenarnya, tanpa harus membahas terlalu lebar sampai dari mana dapatnya, dan jika mereka menyimak berita bukan hanya dari judul, sudah menemukan titik terangnya kok mas. "Bayar pake crypto itu haram, beli/jual crypto untuk dijadikan aset itu boleh", intinya adalah dua poin ini kok. Sayangnya, memang title berita yang dimuat media, sangat memengaruhi mindset. Solusinya adalah, kalau misal mereka ragu, ya sudah stop aktivitas yang berhubungan dengan Crypto.
Saya rasa tidak perlu di Stop juga om kalau semua orang mau menganalisanya secara baik-baik dan terarah, karena Cryptocurrency itu sangat dekat dengan namanya Digital dimana hal itu juga bisa masuk ke semua ruang lingkup seperti Token Listrik, Vocer Pulsa, dan juga lainnya yang tidak memiliki sifat fisik namun masih bisa dikatakan Halal oleh semua orang, jadi untuk Cryptocurrency saya pikir juga demikian karena hampir sangat mirip dengan hal tersebut.
Maaf kalau saya salah Om.