Tidak salah juga Gan jika ada orang yang mengecam haram Cryptocurrency, karena baliknya ke keyakinan masing-masing individu. Pada dasarnya keyakinan itu adalah pilihan setiap orang dan tentunya antara satu orang dan yang lainnya bisa saja tidak sama.
Hal ini tidak hanya berkaitan dengan sebuah keyakinan masing-masing individu saja, karena semua warga negara indonesia memiliki kepercayaan dan menganut agama yang berbeda juga sehingga aturan umum negara adalah hal utama yang harus dilihat tetapi kalau untuk Fatwa dari MUI saya rasa hanya tertuju untuk umat muslim saja dan untuk warga muslim adalah sebuah kewajiban untuk membaca Fatwa tersebut agar bisa mengetahui dimana Haramnya dan dimana Halalnya.
Saya berharapnya diskusi yang ada disini lebih dicondongkan pada permasalahan hukum mengenai keberadaan cryptocurrency di Indonesia, semisalpun ada pembahasan keyakinan dan ada perbedaan pendapat didalamnya, saya harap masing-masing bisa saling menghargai perbedaan tersebut.
Ya, memang benar hal semacam ini lebih condong kepada hukum, tetapi saya melihat hal ini lebih condong kepada Hukum untuk umat muslim bukan hukum untuk semua warga negara indonesia, karena hukum negara itu umum serta tidak sama dengan hukum untuk umat Muslim dalam hal haram dan Halal.
Masing-masing punya keyakinannya sendiri dalam hal memahami hukum tentang crypto. Ada yang bilang halal dan ada yang bilang haram dan ane pikir hal itu tidak terlepas dari bagaimana cara mereka menganalisa sebelum suatu keputusan tentang halal dan haramnya di ambil. Ane hanya setuju jika hal itu didasarkan keyakinan beragama maka sudah sewajarnya kita menghargai pendapat orang lain meskipun hal itu berbeda dengan keyakinan kita.
Yang anda katakan juga tidak salah karena menghargai setiap pendapat orang lain adalah hal yang sangat bijak dan juga sangat baik, tetapi untuk semua hal ini setiap orang perlu mempelajarinya supaya tidak salah paham dan bisa sangat memahami dalam semua sudut penilaian, karena melakukan pertukaran didalam aset cryptocurrency tidaklah haram dan Ustad Abdul somat membolehkan hal ini selama itu bisa sangat bermanfaat.
Ane tidak ingin berkomentar terlalu banyak tentang keyakinan dalam agama mengenai fatwa halal atau haram karena bisa saja benar dan bisa saja salah dan semua itu sangat tergantung dari sudut pandang masing-masing. Yang terpenting adalah Indonesia melegalkan crypto dalam batasan aset yang dapat diperdagangkan dan di investasikan dan menurut ane ini adalah landasan hukum negara. Jika memang ada yang beranggapan bahwa itu haram berdasarkan agama, maka siapapun yang percaya silahkan di tinggalkan. Jadi tidak ada perdebatan lebih lanjut tentang itu.
Memang hal ini tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang, karena hanya perlu dipahami secara akal sehat sebab di jaman yang sudah serba dengan kemajuan teknologi sekarang, sangat tidak mungkin apabila tidak berhubungan dengan yang namanya mata uang Digital, baik itu berupa koin di Shopee maupun token dan vocer pulsa lainnya dan itu tidaklah Haram karena secara manfaatnya sangatlah banyak untuk kehidupan.