Jika Digital Rupiah beneran direlease sebagai sebuah bentuk Cryptocurrency maka akan ada perubahan regulasi, akan tetapi jika Digital Rupiah nanti bentuknya bukan cryptocurrency maka saya rasa tidak akan ada perubahan Regulasi.
Apabila CBDC Indonesia berbetuk cryptocurrency, peluang regulasi seperti apa yang mungkin akan di terapkan menurut om @abhi? dan jika tidak berbentuk crypto, akan berbentuk seperti apa? Karena bicara uang digital sebenarnya, electronic money saat ini bukankah dapat dikatakan digital currency versi rupiah?