Apabila CBDC Indonesia berbetuk cryptocurrency, peluang regulasi seperti apa yang mungkin akan di terapkan menurut om @abhi? dan jika tidak berbentuk crypto, akan berbentuk seperti apa? Karena bicara uang digital sebenarnya, electronic money saat ini bukankah dapat dikatakan digital currency versi rupiah?
Klo menurutku sih yang berubah adalah peraturan tentang mata uang, dimana kemungkinan akan ditambahkan Digital Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga potensi buat cryptocurrency lainnya (seperti BTC, ETH, dll) untuk ikut menjadi alat pembayaran akan tetap tertutup.
Menurutku Digital Rupiah dan E-money itu berbeda, Digital Rupiah layaknya Rupiah tapi berbentuk digital (mempengaruhi sirkulasi Rupiah di pasaran), sedangkan E-money adalah obyek yang memiliki nilai uang sebesar Rupiah yang dijaminkannya (tidak mempengaruhi sirkulasi Rupiah dipasar).