Lalu, kemarin saya mengikuti seminar NFT dari Indonesia Blockchain Society bersama Telkom, salah satu narsum nya mengatakan bahwa NFT juga dapat digunakan untuk karya fisik berupa barang. Apakah itu benar? yang saya bingungkan apabila NFT telah terjual bagaimana barang fisikny ? atau konsep di pikiran saya yang keliru.
Token NFT bisa dibuat dari basis aset fisik, jadi pemilik aset harus melakukan register aset tersebut dalam bentuk digital sehingga aset tersebut menjadi sebuah NFT. Jika sudah terdaftar sebagai NFT maka untuk aset fisiknya sendiri memiliki beberapa opsi dalam menyimpannya dan hal ini dapat mempengaruhi nilai jual dari NFT tersebut.
- Menyimpan aset fisik di lembaga custodian
- Menjual NFT dan aset fisik sebagai satu kesatuan
- Menjual NFT dan aset fisik secara terpisah (jadi baik NFT dan aset fisik memiliki value sendiri-sendiri)
- Menghancurkan Aset fisiknya (membuat NFT-nya menjadi lebih unik)
@OP thread ini harusnya di
CB Altcoins (Bahasa Indonesia)