Post
Topic
Board Altcoins (Bahasa Indonesia)
Re: [NFT] telah memberikan kekayaan yang berlimpah pada Ghozali lewat Open Sea
by
Davian144
on 24/01/2022, 12:33:06 UTC
Berita penjualan swafoto layaknya KYC sudah diberitakan di telivisi untuk tujuan menimalisir kejadian yang sama apabila ada orang lain yang belum tahu efek dari memperjual-belikan data private dalam bentuk NFT juga melanggar peraturan perundangan-undangan tentang administrasi kependudukan dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda 1 miliar.

referensi : https://gowapos.pikiran-rakyat.com/ragam/pr-033545194/jual-ktp-jadi-produk-nft-bisa-dipenjara-10-tahun-dan-denda-rp-1-miliar-cek-faktanya


Saya bahkan sangat sepakat dengan "peraturan perundangan-undangan tentang administrasi kependudukan dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda 1 miliar" karena hal itu adalah untuk membuat setiap orang yang sudah melakukannya menjadi jera karena perbuatan mereka sendiri.

Dan satu hal lagi adalah untuk membuka pikiran mereka menjadi lebih dewasa dan bijak dalam hal mencari uang, karena pada dasarnya tidak ada hal yang mudah untuk mendapatkan uang lewat manapun. Semuanya butuh perjuangan dan proses serta kerja keras yang tidak sebentar.