Berita penjualan swafoto layaknya KYC sudah diberitakan di telivisi untuk tujuan menimalisir kejadian yang sama apabila ada orang lain yang belum tahu efek dari memperjual-belikan data private dalam bentuk NFT juga melanggar peraturan perundangan-undangan tentang administrasi kependudukan dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda 1 miliar.
Kalo itu sih orang ketiga yang jual saya kira, di crypto kn KYC udah kaya sering banget diperjual belikan, mungkin juga mantan MB atw bekas pinjol. Mau di tangkap juga susah sih kan anonim.