Post
Topic
Board Altcoins (Bahasa Indonesia)
Re: [NFT] telah memberikan kekayaan yang berlimpah pada Ghozali lewat Open Sea
by
LogOut1000x
on 24/01/2022, 13:00:38 UTC
Berita penjualan swafoto layaknya KYC sudah diberitakan di telivisi untuk tujuan menimalisir kejadian yang sama apabila ada orang lain yang belum tahu efek dari memperjual-belikan data private dalam bentuk NFT juga melanggar peraturan perundangan-undangan tentang administrasi kependudukan dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda 1 miliar.

referensi : https://gowapos.pikiran-rakyat.com/ragam/pr-033545194/jual-ktp-jadi-produk-nft-bisa-dipenjara-10-tahun-dan-denda-rp-1-miliar-cek-faktanya
Kalo itu sih orang ketiga yang jual saya kira, di crypto kn KYC udah kaya sering banget diperjual belikan, mungkin juga mantan MB atw bekas pinjol. Mau di tangkap juga susah sih kan anonim.