Gan, pemerintah kita itu perlu diakui munafik. Ketika kripto booming, mereka seperti kebakaran jenggot dan menyebut bahwa kripto itu haram, ilegal dan membahayakan. Tapi, ketika ada ghozali everyday, apa coba? mereka dengan gampangnnya menyebut pengenaan pajak pada ghozali. Partanyaan saya, apakah dalam perundangan pajak disebutkan, siapapun yang mendapat uang dari kripto dengan besaran sekian dikenakan pajak? terus kenapa sebelumnya diam saja ketika kripto disebut ilegal dan haram? birokrat mata duitan dan munafik ya gitu
saya hanya memberikan pendapat, kalau pajak crypto secara spesifik memang belum diterapkan di Indonesia akan tetapi pada kasus di atas, Ghozali
mungkin akan terkena pajak penghasilan sebagaimana UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan.