Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: BI Terbitkan Rupiah dalam bentuk Digital
by
Falconer
on 27/01/2022, 09:42:43 UTC
saya hanya memberikan pendapat, kalau pajak crypto secara spesifik memang belum diterapkan di Indonesia akan tetapi pada kasus di atas, Ghozali mungkin akan terkena pajak penghasilan sebagaimana UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan.
Benar om, siapapun yang memiliki kekayaan dalam bentuk aset fisik atau dalam fiat maka pemerintah mewajibkan pajak atasnya berdasarkan UU. Tetapi pemerintah tidak meminta pemilik aset crypto untuk membayar pajak jika itu masih dalam bentuk aset (bitcoin, Eth, atau altcoin lainnya) karena legalitas crypto di Indonesia masih sebatas kumoditi aset yang hanya dapat diperdagangkan dan investasi. Kalau sudah jadi rupiah, maka pemerintah pasti akan meminta untuk membayar pajak (penghasilan).