Eh kata sapa?, Justru karena sebagai aset komoditas itulah yang membuat mereka wajib bayar pajak, dan itu menjadi harta yang harus dilaporkan dalam SPT tahunan, bila tidak dilaporkan dan jika dirjen pajak menemukan, maka sipemilik bisa kena denda karena tidak taat pajak.
Yep, mengutip dari CNBC dari Neilmaldrin Noo, bahwa setiap keuntungan dari hasil crypto maka itu wajip membayar pajak dalam kategori pajak penghasilan. Itu didasarkan pada UU PPh yang telah ditulis diatas yang berbunyi setiap pertambahan ekonomis yang diterima wajib pajak baik dari luar atau dalam negeri termasuk objek pajak. Sedangkan berapa persenya itu antara 5% sampai 35%. Selain dapat dikenakan PPh crypto sepertinya juga bisa dikenakan sebagai pajak pertambahan nilai.