saya hanya memberikan pendapat, kalau pajak crypto secara spesifik memang belum diterapkan di Indonesia akan tetapi pada kasus di atas, Ghozali mungkin akan terkena pajak penghasilan sebagaimana UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan.
Benar om, siapapun yang memiliki kekayaan dalam bentuk aset fisik atau dalam fiat dalam jumlah tertentu maka pemerintah mewajibkan pajak atasnya berdasarkan UU. Tetapi pemerintah tidak meminta pemilik aset crypto untuk membayar pajak jika itu masih dalam bentuk aset (bitcoin, Eth, atau altcoin lainnya) karena legalitas crypto di Indonesia masih sebatas kumoditi aset yang hanya dapat diperdagangkan dan investasi. Kalau sudah jadi rupiah, maka pemerintah pasti akan meminta untuk membayar pajak (penghasilan).
Eh kata sapa?, Justru karena sebagai aset komoditas itulah yang membuat mereka wajib bayar pajak, dan itu menjadi harta yang harus dilaporkan dalam SPT tahunan, bila tidak dilaporkan dan jika dirjen pajak menemukan, maka sipemilik bisa kena denda karena tidak taat pajak.