Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: BI Terbitkan Rupiah dalam bentuk Digital
by
Husna QA
on 27/01/2022, 22:36:56 UTC
Potensi Pajak Pertambahan Nilai juga terdapat dalam transaksi cryptocurrency.
btw, diskusinya jadi merembet ke pajak :)
Saya tidak begitu paham tentang perpajakan, kalau cryptocurrency nya tidak ditransaksikan dalam artian hanya di hold apakah masuk kategori harus dibayar juga pajaknya?

Sementara (kalau CBDC di Indonesia sudah dirilis) untuk pemilik Rupiah Digital dalam jumlah tertentu nantinya berarti terkena juga dalam kategori pajak kekayaan, begitukah?

^ Relevansinya dengan bahasan thread tentang Rupiah Digital apa ya? Dan di atas itu lagi coba mengiklankan sesuatu kah?