Post
Topic
Board Altcoins (Bahasa Indonesia)
Re: [DISKUSI] OJK Larang Jasa Keuangan Indonesia Fasilitasi Perdagangan Kripto
by
mu_enrico
on 28/01/2022, 12:56:32 UTC
Masih agak bingung Huh
Larangan ini maksudnya, kalo lembaga keuangannya sendiri yang menawarkan penukaran fiat><kripto secara internal kan? Karena selama ini kita menggunakan transfer bank untuk depo ke exchanges, penukaran atau perdagangannya terjadi diluar lembaga jasa.

Yang bikin bingung disini, bank kan berarti memfasilitasi transaksi ke exchange. Sekarang beberapa apps payment gateway yg udah terverifikasi OJK juga mulai mendukung depo/wd ke exchanges. Dan Seingat saya, saat ini Permata Bank bermitra dengan tokocrypto, pas depo nanti saldonya bukan IDR tapi BIDR (bikinan binance).
Bukan jadi ga boleh transfer gan, cuma tidak boleh secara aktif ikut-ikutan endorse.. termasuk promo, iklan, diskon, dll. itu sih yang ane tangkep. Mungkin yang kek promo OVO kemaren jadi ga boleh.

Informasi receh (FUD receh ala media Indonesia) yang berusaha untuk menggiring opini masyarakat tentang kripto di Indonesia yang "buruk", lagian OJK bukan badan pengawas kripto, ya mana mungkin mereka mau ikut-ikutan ngurusin kripto. Kalau yang saya ketahui, Trading/aset di kripto yang ngurusin itu Bappebti, yang paling bertanggung jawab dalam pengawasan. (CMIIW). Saya sih sudah bosan dengan media lokal karena terlalu sering melakukan clickbait pada title (ga cuma pada kripto sih). Menurut saya, fokus media cuma ingin mencari trafik dengan berita receh yang disugukan.
Kalau ada bau investasi masih ranah OJK gan, mungkin OJK terlalu paranoid dengan produk-produk investasi abal-abal yang berkedok kripto (intinya yang menjanjikan opit), jadinya semua ikutan kena deh.

Memang jadi tambah runyam ketika sudah kena clickbait dari media-media onlen, apalagi tipikal government yang selalu main tebas tanpa pilih-pilih, kek pornografi di reddit misalnya, langsung situsnya yang diblokir Cheesy