Thailand Sudah Mulai, Indonesia Kapan..

Mulai kapan untuk apa ini? Sebagai alat pembayaran?
Kalau sebagai alat pembayaran, sudah jelas bahwa di Indonesia itu tidak legal,
hanya legal sebagai aset komoditas di mana kita bisa menggunakannya untuk trading maupun investasi, dengan resiko yang kita ambil sendiri.
Jangankan dilegalkan sebagi alat pembayaran yang sah, kemarin-kemarin saja sudah ada fatwa di Indonesia terkait cryptocurrency.
Menurut saya sih tidak masalah belum legal sebagai alat pembayaran yang sah, yang penting legal buat aset komoditas.

Yang jelas dengan adanya regulasi dari Bappebti dan berbagai perkembangan cryptoucrrency di Indonesia saja, Indonesia sudah termasuk lebih welcome dan berkembang. Masih banyak negara lain yang masih belum melegalkan crypto, waau hanya sebagai aset komoditas dan para pemain crypto masih sembunyi-sembunyi ..
Saya sependapat dengan agan DroomieChikito. Negara kita hanya menganggap Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah (sesuai dengan Undang – Undang No. 7 Tahun 2011) sehingga cryptocurrency tidak akan pernah memiliki kesempatan untuk dijadikan alat pembayaran secara legal, kecuali jika suatu saat Indonesia berada pada situasi TINA (There Is No Alternative).
Iya gan, BI saja sudah tegaskan kalau Indonesia mungkin belum akan melegalkan crypto sebagai alat pembayaran yang sah setidaknya dalam jangka waktu 10 tahunke depan.
https://nasional.kontan.co.id/news/bi-tegaskan-minimal-10-tahun-ke-depan-cryptocurrency-tidak-boleh-jadi-alat-pembayaran