Andaikata Bitcoin dilegalkan sebagai alat pembayaran di Indonesia, saya kira penggunaannya juga tidak akan banyak dimanfaatkan oleh orang-orang awam karena dengan berbagai dasar pertimbangan sebagai berikut :
- Meskipun bisa dilakukan transaksi 24 jam non-stop tapi untuk waktu konfirmasi terbilang lama (kisaran 10 menit)
- Biaya transaksi bisa menjadi sangat mahal (tergantung pada harga dan traffic jaringan Bitcoin)
- Untuk TPS yang lebih cepat bisa memanfaatkan Lightning Network, tapi prosesnya lumayan ribet dan tidak bisa buat transaksi nominal besar (1 channel max 0.167 BTC)
Menurutku, selama perdagangan Crypto di Indonesia masih diperbolehkan, saya rasa itu sudah lebih dari cukup

.
Ane juga setuju tentang itu, asalkan perdagangannya masih legal itu sudah cukup. Ane juga tidak berharap adopsi bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah atau sebagai mata uang legal di Indonesia terlaksana karena masih mungkin penggunaan ke hal negatifnya bisa lebih meningkat dibandingkan penggunaan ke hal-hal positif. Negara ini banyak koruptornya, jadi jika bitcoin itu legal sebagai mata uang maka meskipun pemerintah bisa mencegah kasus pencucian uang tetapi ane yakin kasusnya malah bisa lebih meningkat. Dengan fiat saja koruptor dan sogok menyogok saja banyak, apalagi dengan crypto nanti kalau sudah legal.
Kalau Thailand sudah mau memulai CBDC, Indonesia juga dalam proses Rupiah Digital-nya, tapi kalau semisal sampai melegalkan Bitcoin sebagai alat pembayaran dan tidak mau terkena fluktuasi harga ya mau tidak mau mesti seperti El Salvador yang sekaligus menjadikannya sebagai mata uang negara. Karena tentunya harga yang berlaku di masyarakatpun ya harga Bitcoin tersebut, dimana harga barang sejumlah 1 Bitcoin dibayar juga dengan 1 Bitcoin bukan dengan US Dollar atau lainnya.
Mungkin pengaturannya bisa dibuat selama semua orang bisa menerimanya. Tetapi seperti yang ane katakan diatas, ada baiknya Indonesia jangan legalkan dulu crypto sebagai mata uang jika kasus korupsi atau sogok menyogok masih tidak dapat dicegah.