Selagi tidak melewati dari unsur-unsur ke mendekati Haram (ketetapan MUI. red) saya juga berpendapat demikian. Kan mereka tidak pukul rata bahwa semua crypto itu haram, ada juga yang tidak. Tapi karena barang (isu) ini bagus buat digoreng, sama media dan pengamat dibesar-besarkan dengan sedikit memelintir judul. Karena mereka ini sadar dan paham betul watak orang Indonesia yang tidak suka membaca, alias hanya baca judul, seharusnya-kan orang waras itu menerapkan 3S (Saring Sebelum Sharing)
Namanya juga media (terutama media komersial), pastinya sudah mempertimbangkan betul judul apa yang sekiranya bisa laku 'dijual di pasar'. Di website-nya MUI saja yang notabene adalah situs dari lembaga yang mengeluarkan fatwa tentang cryptocurrency tersebut pada judul artikelnya tidak sampai disebutkan kata Haram, karena memang ada cryptocurrency dengan syarat tertentu masih diperbolehkan.
https://mui.or.id/berita/32209/keputusan-fatwa-hukum-uang-kripto-atau-cryptocurrency/Sangat berbeda dengan judul yang di media komersial, seperti contoh berikut:
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211111145640-37-290794/resmi-nih-fatwa-mui-kripto-seperti-bitcoin-cs-haram