Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
by
erep
on 10/02/2022, 08:49:13 UTC
Namanya juga media (terutama media komersial), pastinya sudah mempertimbangkan betul judul apa yang sekiranya bisa laku 'dijual di pasar'. Di website-nya MUI saja yang notabene adalah situs dari lembaga yang mengeluarkan fatwa tentang cryptocurrency tersebut pada judul artikelnya tidak sampai disebutkan kata Haram, karena memang ada cryptocurrency dengan syarat tertentu masih diperbolehkan.
Sering di jumpai pada media berita komersial dimana suatu pemberitaan lebih menonjol sisi yang berlawanan sebagai bahan utama dalam judul berita, misalnya "Cryptocurreny Haram! Begini keputusan dari Fatwa MUI" kemudian mesisipkan dengan sedikit opini dan selanjutnya beralih pada topik utama dari fatwa MUI sebagai dasar dari pemberitaan tersebut, penentuan judul termasuk dalam strategi untuk menciptakan interaksi yang mengundang minat dari pembaca karena rasa penasaran akan inti dari pemberitaan itu.

Setiap pemberitaan dari berbagai media terlebih lagi media berita komersial harus di baca sampai selesai untuk mengetahui inti dari sebuah berita, karena bisa jadi persaingan antar media berita memungkinan penentuan judul yang berlebihan apalagi berkaitan dengan cryptocurency karena sebagian orang masih ada rasa kekhawatiran dengan halal dan haram dari fatwa MUI.