Entah itu hubungan dengan IMF atau tidak menurut pemahaman saya, sejauh ini banyak sekali alasannya salah satu nya mungkin bertentangan dengan sistem Sentralisasi keuangan indonesia jika dijadikan sebagai mata uang oleh pemerintah indonesia.
Selama cryptocurrency tidak termasuk dalam alat pembayaran yang sah seperti yang telah diatur pada UU pasal 21 ayat 1 maka menurut saya tidak ada masalah dengan IMF, karena ada relasinya dengan pemberitaan akhir-akhir ini bahwa IMF mendesak El Salvador untuk mencabut keputusannya melegalkan bitcoin saat terjadi penurunan minggu lalu dengan alasan untuk stabilitas ekonomi negara tersebut namun kalau bitcoin mulai menguat kembali menuju ATH saya yakin mereka akan bungkam karena aset negera El Salvador telah meningkat drastis dalam waktu yang singkat.
Mungkin juga SDA, teknologi belum cukup mampu menunjang. Seharunya mungkin om bisa lihat bagaimana Elsalvador saat ini, dan mungkin indonesia bisa belajar dari sana. Tapi saya belum menemukan alasan yang keluar dari mulut presiden sendiri itu hanya opini saya.
Keputusan untuk melegalkan bitcoin seperti halnya di El Salvador tidak semudah membalikkan telapak tangan bahkan di negara perekomian terbesar seperti Amerika, China, Jepang, dimana mereka telah melambui dari segi teknologi dan SDA tapi belum melegakan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah, apalagi di indonesia yang hanya di posisi kelima perekonomian terbesar di Asia. Posisi El Salvador saat ini dalam pengkajian dari berbagai negara untuk melihat dampak akan resiko saat market crash dan mencarikan solusi untuk menimalisir permasalahan ini jika negera itu bergabung dalam daftar negara yang sudah melegalkan bitcoin sebagai alat pembayaran.