Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Apakah Kita Perlu Forum Legal Secara Fisik?
by
Luzin
on 05/03/2022, 14:31:51 UTC
Bappebti dan OJK menurut saya belum sepenuhnya maksimal, dan kedua lembaga ini bergerak sesudah adanya suatu perkara kejadian walaupun tidak semua. Jadi masih ada celah bagi penipuan untuk dapat masuk.
Sepandai pandainya badan pemerintahan membuat aturan, si penjahat tetap bisa menemukan celah apapun itu caranya. Bappeti sebagai badan pengawas khusus crypto dan OJK telah memberikan aturan detail mengenai sebuah perusahaan pencipta crypto dan akan diperdagangkan harus terdaftar di mereka. Jika tidak itu ilegal untuk indonesia, seharusnya user juga menjadi berfikir ulang untuk ikut investasi. Cukup sulit melacak kasus yang baru direncankan untuk semua lembaga hukum, jadi wajar ada kasus dulu baru ditangani.


Apakah menurut agan Luzin dalam peraturan no 7 tahun 2020 ada ketentuan terkait pembuatan dan standar standar apa yang harus dipenuhi sebelum aset crypto diperdagangkan? Jika bergantung pada Bappebti saya rasa masih kurang, karena ranah yang mereka naungi sangat luas dan belum bisa menyensor secara penuh. Namun saya apresiasi terkait langkahnya yang sudah mengeluarkan peraturan perdagangan aset crypto seperti yang agan sebutkan.
Sudah dijawab om @husna.
Untuk mengawasi secara penuh sangat sulit, saya pikir di negara lain sebenarnya mungkin banyak kasus investasi bodong tapi kita tidak tahu saja. Luas lingkup masih terbatas dalam aset komoditas dan saya pikir mereka juga memiliki tim divisi yang dibagi menangani sesuai job desknya. Jika ingin membuat pengawas kusus crypto saya pikir belum perlu tapi jika dibuat ya seharusnya masih dalam satu atap dengan 1 kebijakan sama.
Jadi jangan sama kayak banyak orang bilang "Kakean Aturan"