Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
by
Falconer
on 02/04/2022, 19:42:57 UTC
Selain PPH, Ternyata akan ada yang namanya PPN untuk kripto, kalau tidak salah besarannya sekitar 0,1% dan ini akan langsung dibebankan ketika kita melakukan trade di exchange-exchange terdaftar di Indonesia, sampai sekarang ini masih menjadi perencanaan, dan jika sudah disahkan, katanya peraturan ini akan berlaku sejak tanggal 1 bulan Mei mendatang, bahkan media sekelas Cointelegraph juga ikut menyorot berita tentang hal ini Roll Eyes

Sumber: https://cointelegraph.com/news/indonesia-to-impose-0-1-crypto-tax-starting-in-may-report
Berarti semua proses konversi ke fiat bakalan dipajakin pemerintah kalau begitu gan dan menurut saya trader akan rugi banyak kalau begini jadinya karena ada kemungkinan trader akan membayar pajak ganda jika mereka melakukan strategi tertentu pada trading misalnya scalping.

Akan lebih bagus kalau pemerintah mengkalkulasikan pajaknya saat trader melakukan widhdraw karena trader hanya akan membayar pajaknya sekali, bukan malah beberapa kali ketika setiap mereka mengkonversi cryptocurrency ke fiat. Tapi entah bagaimana jadinya nanti dan saya harap pemerintah tidak hanya memikirkan keuntungan saja tetapi juga memberikan kemudahan tanpa terlalu membebani trader.