Selain PPH, Ternyata akan ada yang namanya PPN untuk kripto, kalau tidak salah besarannya sekitar 0,1% dan ini akan langsung dibebankan ketika kita melakukan trade di
exchange-exchange terdaftar di Indonesia, sampai sekarang ini masih menjadi perencanaan, dan jika sudah disahkan, katanya peraturan ini akan berlaku sejak tanggal 1 bulan Mei mendatang, bahkan media sekelas Cointelegraph juga ikut menyorot berita tentang hal ini
Sumber: https://cointelegraph.com/news/indonesia-to-impose-0-1-crypto-tax-starting-in-may-reportini namanya mereka mencuri uang para trader indonesia, mereka tidak peduli dengan yang kalah namun membebankan pajak di setiap transaksi kripto, sungguh gila
meskipun saya tidak melakukan trading secara rutin namun saya tahu bagaimana sulitnya menghasilkan cuan dari trading, jika di bebankan pajak di setiap transaski maka untuk apa gunanya trading di lakukan, ini aturan pembodohan menurutku