Selain PPH, Ternyata akan ada yang namanya PPN untuk kripto, kalau tidak salah besarannya sekitar 0,1% dan ini akan langsung dibebankan ketika kita melakukan trade di exchange-exchange terdaftar di Indonesia, sampai sekarang ini masih menjadi perencanaan, dan jika sudah disahkan, katanya peraturan ini akan berlaku sejak tanggal 1 bulan Mei mendatang,
Serius ketika melakukan trade? Bukan ketika withdraw? Harusnya kalaupun mau dipajakin, bukan ke aktivitas tradenya tapi ketika withdraw ke bank (ATM). Gimana nasibnya day trader kalau tiap kali mereka trade ditarikin pajak. Padahal untung day trading juga gak banyak-banyak amat. Menurut saya tindakan pemerintah ini kurang pas, trade itu kaitannya hanya ke exchangenya bukan ke tradernya. Kan exchangenya sudah bayar pajak ke pemerintah, ngapain lagi pemerintah majakin usernya.