Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
by
erep
on 03/04/2022, 03:36:50 UTC
Itu belum ada keputusan, mungkin juga tidak sama tiap trader, misal untuk trader kecil pajaknya lebih kecil dari pada trader besar. misalnya lagi, Kalau trading untung 1 jutaan mungkin pajaknya cuma 10ribu ≤.
Kalau pajak PPN sudah ditentukan sebesar 0,1% maka potongannya mengikuti jumlah persentase tersebut jadi potongan pajaknya tidak menentukan jumlah besar/kecil jumlah yang dipakai untuk trading, tentu jika hal itu disahkan akan memberatkan traders indonesia dan solusinya untuk menghindari pajak akan lebih memilih untuk trade pada exchange luar atau DEX. Saya kira pemerintah perlu mempertimbangkan kembali penentuan pajak sebesar 0.1% karena aktvitas trader berupa scalping bisa berulang kali dalam sehari dan juga dengan modal yang besar.