menurut saya trader akan rugi banyak kalau begini jadinya karena ada kemungkinan trader akan membayar pajak ganda jika mereka melakukan strategi tertentu pada trading misalnya scalping.
Setidaknya hal ini secara tidak langsung mematahkan semua kontroversi tentang crypto (haram, judi atau skema ponzi) dari kalangan tertentu. Sehingga ini juga mengamankan posisi trader sebagai
hak wajib pajak seperti : mendapatkan perlindungan hukum dan kerahasian data penting sebagainya. Dengan dipungutnya pajak, juga akan semakin menguatkan legalitas crypto itu sendiri di Indonesia.
ini namanya mereka mencuri uang para trader indonesia, mereka tidak peduli jika kalah namun membebankan pajak di setiap transaksi kripto, sungguh gila
Itu belum ada keputusan, mungkin juga tidak sama tiap trader, misal untuk trader kecil pajaknya lebih kecil dari pada trader besar. misalnya lagi, Kalau trading untung 1 jutaan mungkin pajaknya cuma 10ribu ≤.