Serius ketika melakukan trade? Bukan ketika withdraw? Harusnya kalaupun mau dipajakin, bukan ke aktivitas tradenya tapi ketika withdraw ke bank (ATM).
Nunggu regulasi resminya saja, ini terlihat masih abu abu.
Jika memang serius ingin memungut pajak, seharusnya Menku dan Ditjen pajak harus benar mengerti bagaimana aturan maen exchange, jangan ambil keputusan seenak jidat. Jadi harus ada perundingan antara pelaku trader, exchange, dan pemerintah.
Ibarat kata ketika udah mau beli udah kena fee exchange, mau jual juga kena fee masih mau dipajak per trade? Bisa ni trader trader kecil seperti ane sukar berkembang eh sukar menambah profit karena kebanyakan fee. Bisa jadi itu malah akan mematikan para trader kecil. Jadi harapannya pemerintah lebih bijaksana nanti dengan hasil finalnya, jika memang serius ingin mengambil pajak crypto.