Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
by
abhiseshakana
on 04/04/2022, 15:13:28 UTC
Sampai saat ini belum dijelaskan bagaiamana sistem pemotongan pajak yang diterapkan oleh pemerintah terhadap trader, apakah melalui pemotongan langsung di market saat withdraw atau saat trade. Masih banyak spekulasi dan kemungkinan namun ada juga melalui cara seperti asset atau komuditas lainnya melalui laporan harta kekayaan. Tapi pemerintah kelihatannya sudah sangat serius untuk menetapkan 0.5% pajak aset crypto bahkan per 1 April PPN saja sudah mengalami kenaikan 1% dari 100% menjadi 11% dan ada kemungkinan naik sampai 15% hingga tahun 2024.

Kayaknya sih yang paling logis adalah mengenakan pajak PPH dan PPN final pada saat bertransaksi, dimana saat aktifitas trading dilakukan oleh trader diberbagai exchange yang sudah terdaftar di Bappebti, atau terjadi pemotongan balance (untuk pemenuhan PPH dan PPN) saat melakukan proses Withdrawal. Kalo dari berita terbaru nilai pajak untuk kepemilikan Crypto bukanlah sebesar 0.5%, melainkan masing 0.1% untuk PPH dan PPN Final.