Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
by
DroomieChikito
on 05/04/2022, 05:29:32 UTC
,, di satu sisi cryptocurrency masih dianggap mata uang ilegal untuk digunakan sebagai alat transaksi dan belum ada payung hukum yang menaunginya, ,
Kalau itu beda cerita mas karena kita tidak bicara soal mata uang tapi aset investasi, dan crypto sudah ada payung hukumnya berupa aturan kemendag dan legal digunakan sebagai investasi.

Tentu kalau mau dicompare dengan mata uang, sudah pasti segala aset investasi dan harta kekayaan akan jadi ilegal semua kayak, emas, perak dan surat obligasi lainnya?, Karena itu semua bukan sebagai alat pembayaran legal di Indonesia.